
Ciptakan Lingkungan Kampus yang Aman dan Nyaman, ITN Malang Bentuk PPKPT
Ketua Satgas PPKPT ITN Malang, Ida Soewarni ST., MT., (empat dari kiri) bersebelahan dengan Wakil Rektor 3 ITN Malang, Dr. Hardianto, ST., MT., bersama anggota Satgas PPKPT ITN Malang.
Malang, ITN.AC.ID – Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Upaya ini dilakukan dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sejak Oktober 2024 lalu.
Pembentukan PPKPT ini merupakan respons terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perundungan, kekerasan seksual, dan masalah kesehatan mental di lingkungan perguruan tinggi. Melihat pentingnya Kebijakan PPKPT untuk melindungi sivitas akademika dari berbagai gangguan selama proses belajar, maka sosialisasi PPKPT ITN Malang terus dilakukan. Tujuannya sendiri untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif.
Rektor ITN Malang Awan Uji Krismanto, ST., MT., PhD menyatakan, kesehatan mental menjadi perhatian utama bagi seluruh sivitas akademika. ITN Malang telah menyediakan berbagai layanan untuk mendukung kesehatan mental. Termasuk layanan psikologi yang tersedia bagi mahasiswa dan tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami menyadari pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melindungi mahasiswa dari segala bentuk gangguan yang dapat menghambat proses belajar mereka,” ujar rektor pekan kemarin.
Baca juga:ITN Malang Siapkan Semester Genap 2024/2025 dengan Fokus Peningkatan Kualitas Dosen
Untuk memudahkan pelaporan kasus perundungan, kekerasan seksual, atau masalah lainnya, ITN Malang menyediakan media pelaporan daring. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Selain itu, kode QR yang dapat dipindai juga disediakan di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dan Fakultas Teknologi Industri (FTI). Di FTSP, terdapat program “Manunggaling Roso” dan “FTSP We Are One” (WA: 081229290372) yang bertujuan untuk menciptakan rasa kebersamaan dan saling peduli.
Layanan pelaporan sivitas akademika FTSP, dan FTI ITN Malang.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani langsung oleh satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Kami akan menindaklanjuti setiap isu yang dilaporkan dengan serius,” tegasnya.
Satgas PPKPT ITN Malang terdiri dari 7 orang, yang mewakili unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, termasuk didalamnya ada satu mahasiswa laki-laki. Keterlibatan mahasiswa dalam tim ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
“PPKPT merupakan wadah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan tugas. Kami ingin semua pihak saling menjaga dan mencegah adanya kekerasan di perguruan tinggi,” ujar Ketua Satgas PPKPT ITN Malang, Ida Soewarni ST., MT., usai memberi sosialisasi pada Pertemuan Awal Semester Genap 2024/2025, di Aula Kampus 1 ITN Malang pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Menurutnya, PPKPT ITN Malang akan fokus pada sosialisasi pencegahan kekerasan di kampus melalui berbagai media, seperti pamflet, pengumuman, dan penyuluhan. Tim juga menyediakan saluran pelaporan dan keluhan yang terjamin kerahasiaannya.
Ada enam bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan. Yakni: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan melakukan identifikasi masalah, konsultasi dengan satgas, dan diskusi dengan pimpinan untuk menentukan arah kebijakan. Untuk itu satgas juga bekerja sama dengan bagian kepegawaian dan bidang kemahasiswaan.
“Kami berupaya agar ITN Malang menjadi tempat yang aman bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk berkarya dan menimba ilmu. PPKPT hadir sebagai satuan tugas yang akan mengawal dan mendampingi seluruh kegiatan di kampus,” jelas Ida.
Baca juga:PKKMB 2024 ITN Malang, Rektor Dorong Mahasiswa Baru Kembangkan Potensi
ITN Malang juga melibatkan psikolog dan ahli hukum untuk memberikan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban kekerasan. Layanan psikologi tersedia bagi seluruh sivitas akademika ITN Malang. Bagi sivitas yang ingin melakukan konsultasi dengan Psikolog Hilda Rosa Ainiyah bisa membuat janji melalui nomor Whatsapp 081559835759.
“Dengan pembentukan PPKPT ini, harapan dapat menciptakan lingkungan kampus ITN Malang yang lebih harmonis, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” harap Wakil Dekan 3 FTSP ITN Malang ini. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)